Halaman

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan pada sub bagian umum dan perencanaan keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
Pengkoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang kearsipan dan perpustakaan;
Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan dinas;
Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dinas;
Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis dinas;
Penyelenggaran kebijakan adminstrasi umum dan perencanaan keuangan;
Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan sub bagian;
Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan kesekretariatan; dan
Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi; merencanakan, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi aset, perencanaan kegiatan dan pengembangan di bidang kearsipan dan perpustakaan serta melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan penatausahaan urusan umum dan perencanaan keuangan.